Sunday 17 November 2013

Praktek Tutup 3 hari

Mulai hari ini Senin tanggal 18 November hingga hari Rabu tanggal 20 November 2013 praktek saya tutup. Praktek akan saya buka kembali hari Kamis tanggal 21 November 2013. Penutupan praktek ini berkaitan dengan "AKSI MENDUKUNG ANTI-KRIMINALISASI DOKTER". Selama aksi tutup praktek ini saya masih melayani pasien dengan kegawatdaruratan. 


Aksi saya ini murni atas keinginan saya sendiri, aksi ini tidak dianjurkan dan tidak didukung oleh organisasi manapun (yang saya menjadi anggotanya).

Dengan aksi tutup praktek ini saya berharap masyarakat luas terutama pasien-pasien saya pribadi (yang perduli) dapat mencurahkan sejenak perhatiannya pada kasus ini. Kasus kriminalisasi terhadap dokter sudah banyak diliput dan diulas dimedia, mulai media televisi, cetak, hingga sosial media di dunia maya. Namun rasanya pemberitaannya masih tenggelam oleh berita-berita lain.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kriminalisasi terhadap dokter dimulai dari ditahannya seorang dokter kandungan pada bulan November 2013 oleh kejaksaan Manado atas tuduhan malpraktek yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pasien.

Liputan6.com, Jakarta : Kejaksaan menangkap dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, yang merupakan terpidana dalam kasus malpraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25). Eksekusi dilakukan terhadap Ayu setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung. "Satgas Kejagung bersama tim Kejari Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil mengamankan buron asal Kejati Sulawesi Utara. Bernama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Wanita kelahiran 23 April 1975 itu ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, di jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan, sekitar pukul 11.04 Wita.
Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
"Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," beber Untung.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelumnya dokter Dewa Ayu,dkk pada tahun 2011, telah diputuskan bebas tidak terbukti bersalah di pengadilan negeri Manado. Kronologis lengkapnya dapat dibaca dibawah ini :

Press Release PB POGI, PB IDI dengan Media Massa

Kita Semua terkejut mendengar kabar di tahannya Sejawat kita oleh Kejaksaan Agung yang sampai saat ini masih ramai diberitakan dimedia massa, telah timbul berbagai macam penafsiran baik yang benar maupun yang tidak benar tentang kasus tersebut. Apalagi dengan kalimat-kalimat "dokter Malpraktek" ditakutkan akan menyebabkan salah persepsi didalam masyarakat tentang profesi kedokteran. Didalam hubungan dokter dengan pasien berlaku hubungan kerjasama dan tidak pernah menjanjikan hasil, tetapi suatu upaya dengan kaedah-kaedah profesional.

Untuk itu PB POGI merasa perlu untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya tentang profesi kedokteran tersebut, khususnya bidang kebidanan dan kandungan. Selain itu masyarakat juga perlu tahu bagaimana sebenarnya duduk perkara yang menimpa sejawat kita tersebut. Pada tanggal 11 November 2013 Jam 15.00 WIB telah dilangsungkan Conferensi Pers yang Alhamdulilah juga dihadiri oleh Ketua PB IDi dan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Anggota. 

Dari PB IDI dihadiri oleh :

Ketua PB IDI dr. Zainal Abidin,M.H
Ketua Divisi Pembelaan Anggota Biro Hukum / Pembinaan dan Pembelaan Anggota : dr. H. N. Nazar, SpB.M.H
dari PB POGI dihadiri oleh :

Ketua PB POGI : dr. Nurdadi Saleh, SpOG
Sekretaris Jenderal : dr. Ari Kusuma, SpOG
Ketua Bidang Ilmiah : dr. Andon Hestiantoro, SpOG (K)
Ketua P2KB Pusat dan Koordinator Website : dr. Irsyad Bustamam, SpOG
Juga dihadiri oleh Ketua Dep. Obgyn Manado  RS. Kandau : dr. Freedy, SpOG.

dari Media massa dihadiri lebih kurang 20 Media Massa.

Dalam Acara itu dilakukan diskusi dan tanya jawab yang ditanggapi sangat antusias oleh media massa.

Kronologi Kasus yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :

Pasien Ny. SM 26 Tahun hamil anak ke dua masuk rumah sakit atas rujukan pukesmas.Pada waktu masuk di diagnosis sebagai anak kedua dan sudah dalam persalinan kala  satu, direncanakan persalinan secara alamiah. Delapan jam kemudian pasien masuk pada tahap persalinan, kemudian di pimpin meneran . Tiga puluh menit kemudian pesalinan tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin di putuskan untuk melakukan bedah Sesar emergensi.
Pada waktu sayatan dimulai keluar darah kehitaman(tanda  ibu dalam keadaan kekurangan Ogsigen), bayi berhasil di lahirkan dan sampai saat ini telah menjadi anak yang sehat. Pasca Operasi pasien memburuk,dua puluh menit kemudian pasien meninggal.
Tim dokter ( dr. Ayu, dr. Hendry,dr. Hendi ) dituntut JPU hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Manado menyatakan ke tiga terdakwa tidak bersalah ( bebas murni ), karena salah satu alat bukti yaitu bedah mayat menyatakan bahwa sebab kematian karena Emboli udara (gelembung udara) yang ada di bilik kanan jantung jenazah,yang tidak bisa di prediksi dan di cegah.
Jaksa megajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Kasasi di kabulkan.
PB POGI keberatan atas keputusan ini  dengan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Jawaban MA agar di ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
PB POGI juga melayangkan surat ke Jaksaan Agung untuk melakukan penangguhan penahanan ke tiga dokter tersebut. 
Dan seperti yang kita ketahui pada hari jum’at tanggal 08/11/2013 telah di tahan oleh ke Jaksaan.
Penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut :
 
Pasien Ny. SM 26 tahun G 2 P 1 A 0
Masuk di RS atas rujukan puskesmas karena  riwayat vacum
 Pada waktu masuk didiagnosis sebagai : Hamil anak kedua  40 – 41 minggu, dalam persalinan kala pertama, Janin tunggal hidup letak kepala, Rencana  :  Persalinan secara alamiah (Partus per vaginam)
 8 Jam kemudian : Pasien ingin mengejan, Diagnosis  persalinan kala II, Sikap :  pimpin meneran 
 30 Menit kemudian :   Pada pemeriksaan  tidak ada kemajuan dan tampak tanda gawat janin (nekonium), Kesan : Partus tak maju  dan gawat janin, Sikap :  Seksio Cesaria Cito
 2 Jam kemudian : Operasi dimulai,Saat insisi keluar darah kehitaman,Lahir bayi wanita 4100 gr, NA 1 dan 4,Pasca operasi pasien terus memburuk,20 Menit kemudian pasca operasi pasien meninggal.
 
Tim dokter :  dr. Dewa Ayu Sasiary, SpOG,

                  dr. Hendy Siagian, SpOG

                  dr. Hendry Simanjuntak, SpOG

                  oleh JPU dituntut hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara


Putusan Pengadilan Negeri Manado
No. 90/PID.B/2011/PNMDO menyatakan  : 
Ketiga terdakwa (3 dokter) bebas dari semua dakwaan (vriysprak)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kasus dugaan malpraktik tersebut terus bergulir, dengan diajukannya kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhirnya pada September 2012 turunlah kasasi MA

KASASI MA TURUN - MALPRAKTIK, TIGA DOKTER KANDUNGAN DIVONIS 10 BULAN

Manado, KOMENTAR - Tiga dokter kandungan, masing-masing dr Dewa Ayu  Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado almarhum Johny Telew SH, Novrry Oroh SH dan Parlindungan Sinaga SH, tahun 2011 silam dijatuhi vonis bebas, namun tidak demikian dengan Mahkamah Agung yang justru menyatakan tiga dokter ini bersalah melakukan malpraktik terhadap perempuan Julia Fransiska Makatey (25).
“Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah turun, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Mereka dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Dr Artidjo Alkostar SH LLM, Sofyan Sitompul SH MH, Dr Drs H Dudu Machmudin SH MHum,” papar Panmud Pidana Pengadilan Negeri Manado, Mansur Malakah SH MH kepada wartawan, Selasa (05/02) kemarin.
Sementara, salah satu hakim anggota Novrry Oroh SH mengatakan, dengan divonis bersalah, maka izin praktik ketiga terdakwa bisa dicabut. “Ya, bisa saja dicabut karena sudah dinyatakan terbukti bersalah menyebabkan orang lain meninggal,” tutur Oroh.
Ditanya soal eksekusi, Oroh belum bisa memastikan. “Kalau soal eksekusi ketiga terpidana belum kami ketahui, jadi silakan tanyakan langsung kepada tim JPU nya,” ujar Oroh.
Diketahui, para dokter ini dituntut hukuman penjara masing-masing 10 bulan. Tim JPU Romy Johanes SH, Maryanti Lesar SH dan Theodorus Rumampuk SH MH menilai mereka melanggar Pasal 359 KUHP, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Manado justru menilai tiga terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan dianggap melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para terdakwa pun tidak melanggar Pasal 76 UU RI Tahun 2009 tentang praktik kedokteran.
Disebutkan dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada 10 April 2010 sekitar pukul 22 di Ruang Operasi RSUP Kandou Manado, ketiga terdakwa melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban. 
Namun sebelum operasi, para terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan terburuk termasuk kematian. Para terdakwa juga tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan pemeriksaan penunjang lainnya. Pemeriksaan jantung dilakukan setelah operasi oleh Terdakwa I. Lalu dr Najoan Nan Warouw sebagai Konsultan Jaga Bagian Kebidanan dan penyakit Kandungan mengatakan bahwa denyut nadi 180 xpermenit bukan ventrikel tachy (denyut jantung sangat cepat) tetapi Fibrilasi (kelainan irama jantung). 
Dr Warouw mengatakan kondisi korban jelek dan pasti akan meninggal. Dan berdasarkan hasil rekam medis disebutkan saat korban masuk RSUP keadaan umum korban lemah dan status penyakit berat. Dalam diri korban terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung, sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Putusan bebas murni tidak dapat di-Kasasi

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 244 berbunyi : 
 “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”

Semua putusan pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di atas.

Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Dalil hukum yang seringkali digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”.

Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “.. berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum.

Padahal TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif.

Sehingga TPP KUHAP yang berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi.

Tambahan:
Pada kasus dr.Dewa Ayu,dkk., tahun 2012, memang tidak boleh diajukan kasasi lagi sesuai KUHAP. Lain halnya setelah maret 2013 dimana "MK memutuskan bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini terjadi setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi. MK membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP itu. Ini artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.". Tapi keputusan ini tidak berlaku mundur. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt515443599911e/pelarangan-kasasi-atas-vonis-bebas-dibatalkan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terlihat jelas upaya untuk menkriminalisasi dokter, bukan berarti dokter kebal hukum. 

Dugaan malpraktek sebaiknya tidak dimasukkan kedalam sistem peradilan umum, dalam hukum umum hanya dikenal pelanggaran hukum dan kelalaian.

Sedangkan dalam dunia praktek kedokteran terdapat kelalaian, komplikasi dan unpredictable accident. Aduan malpraktek seharusnya dilayangkan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan kepada polisi. 

Antara Kapolri dengan IDI telah disetujui nota kesepahaman bahwa aduan malpraktek diserahkan dahulu kepada MKDKI sebelum memulai penyelidikan.

Aksi tutup praktek ini saya yakin tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap nasib dokter di indonesia khususnya dr.Dewa Ayu dkk., setidaknya ini adalah pernyataan sikap saya terhadap masalah ini. Saya tidak ingin masalah yang menimpa dr.Dewa Ayu, ddk., menimpa saya. Bila saya sampai tersandung kasus dugaan malpraktek, setidaknya saya menginginkan keadilan yang seadil-adilnya.

Lagipula lumayanlah praktek tutup selama 3 hari bisa istirahat, masukin mobil ke bengkel, dan menyelesaikan urusan yang terbengkalai karena kesibukan bekerja heheheh, sesuai tagline saya "Jarang serius, selalu santai...."




Friday 15 November 2013

Demo Yuk!

Hari ini pukul 6 pagi operasi elektif sudah menunggu, pasien Jamkesmas dengan diagnosis preoperasi kista ovarium. Ya, atribut jamkesmas harus ditempelin biar orang-orang tahu saya juga mengerjakan pasien jamkesmas. Pukul 4.30 saya bangun, semua rutinitas pagi selesai pukul 5.15, saatnya berangkat menuju rumahsakit, saatnya membuka HP, ada berita apakah gerangan hari ini?
Saya memilih pertama kali untuk membuka milis kumpulan dokter-dokter kandungan, topiknya menarik : 'Demo Yuk!', loh kok ada yang ngajakin demo? Ada apa nih? Ternyata isinya sentilan, ajakan, atau himbauan untuk turut serta berpartisipasi mendukung usaha membebaskan seorang dokter kandungan yang saat ini dipenjara di manado atas tuduhan malpraktik.
Pada tanggal 18 november nanti di manado akan ada aksi dokter-dokter kandungan turun ke jalan, bagi yang di luar manado dapat memberikan atau menyatakan dukungannya dengan mengganti profile picture, memposting tulisan atau gambar, yang isi pesannya adalah hentikan usaha menkriminalisasi dokter, dapat juga menyatakan dukungannya dengan menutup praktek selama 3 hari, hanya menerima kasus darurat saja.
Seorang dokter kandungan dipenjara oleh karena pasiennya meninggal akibat komplikasi atau penyulit yang datang tidak diundang? Sang dokter sudah berusaha namun apa daya Allah berkehendak lain.
Mengapa seorang dokter di penjara oleh karena seorang pasien meninggal akibat penyakitnya sendiri?
Mengapa seorang dokter dipenjara oleh karena tak mampu menyelamatkan sang pasien?
Saya bertanya-tanya dalam hati, apakah saat ini telah datang suatu era dimana jika seorang dokter tak mampu menyembuhkan pasien maka sel penjara langsung menanti?
Mengerikan, ini pasti hanya mimpi buruk, semoga cepat berlalu! Apakah mungkin ini saatnya era defensive medicine, pilih-pilih dalam menangani pasien.
Hal ini tidak boleh terjadi, dokter kandungan tersebut harus dibebaskan, masyarakat harus disadarkan, diberi pengertian.
Saya tak pandai diplomasi, tak pandai melobi, tak pandai berorasi, mungkin dengan absennya saya selama tiga hari, mimpi buruk ini akan berlalu.

Monday 11 November 2013

Pulau Merah

Selamat ulang tahun buat diriku, sandy, dan ike!!!
Tak disangka perayaan ulang tahun kali ini sungguh meriah, saudara-saudara dari Surabaya, Malang, Situbondo berdatangan.
Sebagai tuan rumah yang baik saya harus menjamu tamu-tamu saya dengan sebaik-baiknya, pilihan tempat wisata jatuh pada Pantai pulau merah.
Perjalan menuju pulau merah dimulai siang hari, pukul 12.00, kami memilih berangkat siang hari agar saat tiba di pantai matahari tidak terlalu menyengat, dan dapat menyaksikan sunset.
Perjalanan menuju pantai pulau merah ditempuh kurang-lebih 1,5 jam, jalan halus meskipun sempit oleh karena yang dilalui adalah jalan antar desa, terima kasih untuk bapak Bupati yang sudah memperbaiki infrastruktur penunjang.
Pantai pasir halus berwarna krem, dengan garis pantai yang melengkung dari ujung ke ujung tidak terlalu jauh sehingga serasa pantai pribadi heheh.
Dengan 20 ribu rupiah perjam kita dapat meminjam sebuah payung besar, dan 2 tempat tidur, untuk duduk atau berbaring santai menikmati pemandangan, serta hembusan angin beraroma garam.
Pengunjung saat itu tidak terlalu ramai, beberapa keluarga, pasangan muda-mudi, serta beberapa anak2 pantai warga lokal, benar - benar serasa pantai milik kami sendiri.
Jangan lupa untuk membawa bekal sendiri, beberapa warung berdiri di lahan parkir sebelum masuk pantai, namun dengan pilihan menu makanan dan minuman yang terbatas. Menu saat itu ayam goreng Mac Djoe dan rujak manis, hmmm.....
Pemandangan matahari terbenam nampak indah, sayang saat matahari terbenam pada garis cakrawala tertutup sebagian oleh karena batu2 karang yang menjorok ke tengah laut dari tepi pantai, tapi menurut saya hal tersebut menambah keindahannya.
Sungguh liburan yang tak terlupakan, I love Red Island Banyuwangi.

Wednesday 6 November 2013

Lebih baik gratis daripada tidak sama sekali

Pagi yang cerah di banyuwangi, akhirnya setelah ditunggu-tunggu semalam hujan cukup deras mengguyur.
Perjalanan dari rumah menuju rumah sakit melewati jalan desa, kiri-kanan terhampar sawah, permukaan tanah diselimuti kabut tipis, membuat langkah menuju rumah sakit yang terasa berat menjadi ringan.
Saya yakin pagi yang indah ini membuat banyak orang bangun pagi dengan perasaan bahagia, tidak terkecuali seorang pasien hamil yang sedang menunggu kedatangan saya untuk persalinan sesar yang sudah direncanakan sejak kemarin.
Anda bertanya-tanya mengapa sang ibu dan suaminya terlihat bahagia? Tentu saja oleh karena sebentar lagi mereka akan mendengar tangisan anak pertama mereka setelah 9 bulan lamanya menunggu.
Bahagia juga karena mereka tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasi, menggunakan fasilitas Jampersal (Jaminan persalinan).
Operasi di rumah sakit swasta dengan fasilitas lebih bagus dibanding rumah sakit milik pemkab yang kumuh, dan dokternya top-markotop, gratis pula! Oh alangkah ringannya beban mereka.
Fasilitas Jampersal disediakan untuk semua ibu hamil baik kaya maupun miskin asalkan bersedia di rawat di ruang perawatan kelas 3.
Contohnya pasien saya ini, bersuamikan seorang haji pedagang dari Muncar. Saat hamil selalu memeriksakan kehamilannya di dokter spesialis, dan mintanya USG 3D/4D pula!. Giliran dianjurkan operasi, maunya gratisan.
Sesungguhnya tidak gratis, tetap ada biaya yang dikeluarkan, namun semua biaya ditanggung oleh pemerintah, sungguh mulia yang namanya pemerintah ini.
Paket operasi jampersal ditanggung oleh pemerintah sebesar 2,9 juta rupiah untuk setiap orang. Biaya paket ini termasuk didalamnya : biaya sewa kamar rawat inap, kamar operasi, peralatan operasi, obat2an, bahan habis pakai, serta jika seandainya ada sisa, maka dibagikan untuk dokter anestesi, dokter kandungan, dokter anak, perawat2 kamar operasi, serta bidan. Lumayan dapat uang untuk beli permen.
Lazimnya biaya operasi untuk kelas 3,  antara 6-7 juta, lalu uang pemberian pemerintah sebesar 2,9 juta jelas kurang dong?!
Jelas amat sangat kurang, lalu darimana kekurangan tersebut ditambal? Apakah boleh meminta kekurangannya pada pasien? Ooo jangan coba2 lakukan hal tersebut! Bisa mencoreng topeng pemerintah, dan terjadi penghujatan terhadap rumah sakit dan khususnya dokter.
Apa yang bisa didapat dengan 2,9 juta? Fasilitas yang bagus? Operasi yang bagus? Pelayanan yang bagus?
Masa bodoh dengan semua itu yang penting saat ini bisa operasi gratis, ibu selamat, bayi sehat.
Masa bodoh rumah sakit bangkrut kemudian tutup.
Masa bodoh dengan dokter, perawat, dan bidan.

Tuesday 5 November 2013

Umur bertambah atau berkurang?

Satu tahun tak terasa berlalu, sudah 2 saya meninggalkan Surabaya, tempat saya menghabiskan awal perjalanan hidup ini, waktu serasa berjalan lambat ketika di surabaya.
Sedangkan kini waktu terasa cepat berlalu, tenggelam di dalam pekerjaan serta perjuangan meraih angan2.
Alhamdulillah hampir semua sudah diraih untuk diri sendiri, apakah kini saatnya mulai memikirkan yang lain? Apakah waktu yang saya habiskan untuk diri sendiri sudah cukup?
Seandainya saya tahu berapa umur saya di dunia, tentu semua dapat dengan mudahnya di tata, tetapi kita tidak tahu berapa umur kita didunia ini.
Bila kita terus memandang kebelakang yaitu saat kita dilahirkan , maka umur kita makin lama semakin bertambah, makin bijaksana.
Namun kita lupa waktu berjalan MAJU bukan MUNDUR, sehingga seharusnya kita menjalani hidup ini dengan menatap ke depan, maka terlihat umur kita makin lama makin berkurang, waktu untuk menjadi bijaksana semakin menyempit.
Maka lakukanlah sesuatu segera, simultan, dan dengan sebaik-baiknya.

GoBlog

Akhirnya...saya punya blog sendiri, tidak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 20.37, cukup lama juga saya utak-atik komputer. Setelah kurang-lebih 12 jam dan membuang uang sebesar 215 ribu rupiah untuk menyewa domain yang akhirnya tidak saya gunakan, dan ujung-ujungnya balik juga ke Blogger.

Blog perdana ini saya beri nama dokter GoBlog, bukan berarti saya goblok (atau mungkin memang goblok karena mencoba menjelaskan sesuatu yang sudah jelas), tetapi maknanya adalah supaya saya semangat menulis, sesuatu yang jarang saya lakukan.