Berapa kali sebaiknya
saya memeriksakan kehamilan?
Muhammad Novan
Affandy
Pertanyaan
diatas seringkali dilontarkan oleh sepasang suami-istri yang sedang menantikan
buah hatinya, jawabannya tergantung siapa yang ditanya. Kalau yang ditanya
calon kakek-nenek si buah hati mungkin jawabannya tidak tahu. Kalau yang
ditanya dukun beranak mungkin jawabannya periksa kalau akan melahirkan saja.
Kalau yg ditanya bidan mungkin saja jawabannya setiap bulan harus periksa. Dan
yang terakhir kalau bertanya pada dokter mungkin jawabannya berbeda-beda, lalu
mana yang benar?.
Melahirkan
adalah suatu kejadian yang lumrah, bahkan dimulai sejak Nabi Adam dan Siti Hawa
diturunkan dimuka bumi ini. Waktu jaman Nabi Adam belum ada dukun beranak,
bidan, maupun dokter. Toh jumlah penduduk terus naik. Namun kejadian ibu dan
janin meninggal baik sebelum, saat bersalin maupun pasca bersalin cukup tinggi.
Tujuan
pemeriksaan kehamilan (antenatal care = ANC) untuk mengenali secara dini resiko
yang dapat timbul selama kehamilan, saat persalinan, maupun pada masa nifas. Sehingga
tujuan akhirnya akan didapatkan generasi penerus bangsa yang sehat, tidak cacat,
dan tidak lahir mati, sehingga tidak ada lagi penerus bangsa Indonesia yang
tercinta ini.
Skema
pemeriksaan kehamilan yang banyak dianut pemberi layanan kesehatan di Indonesia
saat ini dibagi menjadi menjadi tiga trimester. Trismester pertama (usia
kehamilan 0 minggu sampai dengan 14 minggu lebih 6 hari), trimester kedua (usia
kehamilan 15 minggu sampai dengan 27 minggu lebih 6 hari) pada trimester
pertama dan kedua ini diharapkan ibu hamil memeriksakan kehamilannya setiap
bulan, dan terakhir trimester ketiga (usai kehamilan 28 minggu hingga 40
minggu) pada trimester ketiga ini dari usia kehamilan 28 minggu hingga usia
kehamilan 37 minggu diharapkan ibu hamil memeriksakan dirinya setiap dua minggu
sekali, diatas 37 minggu diharapkan periksa setiap minggu.
Ilmu
kedokteran modern berkembang terus sehingga ANC menjadi lebih ramping, efisien,
fokus, dan sinergi antara bidan dan dokter. Oleh karena saya seorang dokter
spesialis kebidanan dan kandungan (Obstetri-Ginekologi = Obgyn), saya lebih
menyoroti peran seorang dokter Obgyn. Sejatinya pemeriksaan kehamilan dengan
ultrasonografi (USG) cukup tiga kali saja selama kehamilan. Pemeriksaan USG
pertamakali dilakukan saat usia kehamilan antara 11 hingga 13 minggu. Pada
masa ini USG ditujukan untuk menentukan tanggal dimana usia kehamilan telah
mencapai 40 minggu, lebih dikenal dengan tanggal taksiran persalinan. Pada masa
ini juga dapat dilakukan pemeriksaan untuk melihat tanda-tanda kelainan pada
janin seperti trisomi 21 (sindroma Down), trisomi 18 (sindroma Edward) , dan
trisomi 13 (sindroma Patau). Pemeriksaan USG kedua dilakukan pada saat usia
kehamilan 18 hingga 22 minggu, pada masa ini organ-organ tubuh janin tampak
lebih jelas sehingga adanya kelainan janin yang tidak tampak saat pemeriksaan USG
pertama diharapkan pada masa ini dapat dikenali. Pemeriksaan USG yang ketiga
dilakukan saat usia kehamilan 32 minggu,
pada masa ini pemeriksaan lebih ditujukan untuk memantau laju pertumbuhan
janin, sehingga kadang kala pemeriksaan ini lebih singkat daripada pemeriksaan
USG petama dan kedua. Apakah skema diatas dapat berubah? Tentu saja. Skema
dapat berubah sesuai dengan kasus yang ditemukan.
Peran bidan
pada ANC dibutuhkan saat dimana seorang ibu hamil tidak membutuhkan pemeriksaan
USG. Skema pemeriksaan yang efisien, dan fokus tentu berdampak meringankan
biaya pemeriksaan, tanpa mengorbankan kualitas layanan. (NAF)
No comments:
Post a Comment