ANC

Berapa kali sebaiknya saya memeriksakan kehamilan?

Muhammad Novan Affandy

Pertanyaan diatas seringkali dilontarkan oleh sepasang suami-istri yang sedang menantikan buah hatinya, jawabannya tergantung siapa yang ditanya. Kalau yang ditanya calon kakek-nenek si buah hati mungkin jawabannya tidak tahu. Kalau yang ditanya dukun beranak mungkin jawabannya periksa kalau akan melahirkan saja. Kalau yg ditanya bidan mungkin saja jawabannya setiap bulan harus periksa. Dan yang terakhir kalau bertanya pada dokter mungkin jawabannya berbeda-beda, lalu mana yang benar?.
Melahirkan adalah suatu kejadian yang lumrah, bahkan dimulai sejak Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan dimuka bumi ini. Waktu jaman Nabi Adam belum ada dukun beranak, bidan, maupun dokter. Toh jumlah penduduk terus naik. Namun kejadian ibu dan janin meninggal baik sebelum, saat bersalin maupun pasca bersalin cukup tinggi.
Tujuan pemeriksaan kehamilan (antenatal care = ANC) untuk mengenali secara dini resiko yang dapat timbul selama kehamilan, saat persalinan, maupun pada masa nifas. Sehingga tujuan akhirnya akan didapatkan generasi penerus bangsa yang sehat, tidak cacat, dan tidak lahir mati, sehingga tidak ada lagi penerus bangsa Indonesia yang tercinta ini.
Skema pemeriksaan kehamilan yang banyak dianut pemberi layanan kesehatan di Indonesia saat ini dibagi menjadi menjadi tiga trimester. Trismester pertama (usia kehamilan 0 minggu sampai dengan 14 minggu lebih 6 hari), trimester kedua (usia kehamilan 15 minggu sampai dengan 27 minggu lebih 6 hari) pada trimester pertama dan kedua ini diharapkan ibu hamil memeriksakan kehamilannya setiap bulan, dan terakhir trimester ketiga (usai kehamilan 28 minggu hingga 40 minggu) pada trimester ketiga ini dari usia kehamilan 28 minggu hingga usia kehamilan 37 minggu diharapkan ibu hamil memeriksakan dirinya setiap dua minggu sekali, diatas 37 minggu diharapkan periksa setiap minggu.
Ilmu kedokteran modern berkembang terus sehingga ANC menjadi lebih ramping, efisien, fokus, dan sinergi antara bidan dan dokter. Oleh karena saya seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obstetri-Ginekologi = Obgyn), saya lebih menyoroti peran seorang dokter Obgyn. Sejatinya pemeriksaan kehamilan dengan ultrasonografi (USG) cukup tiga kali saja selama kehamilan. Pemeriksaan USG pertamakali dilakukan saat usia kehamilan antara 11 hingga 13 minggu.   Pada masa ini USG ditujukan untuk menentukan tanggal dimana usia kehamilan telah mencapai 40 minggu, lebih dikenal dengan tanggal taksiran persalinan. Pada masa ini juga dapat dilakukan pemeriksaan untuk melihat tanda-tanda kelainan pada janin seperti trisomi 21 (sindroma Down), trisomi 18 (sindroma Edward) , dan trisomi 13 (sindroma Patau). Pemeriksaan USG kedua dilakukan pada saat usia kehamilan 18 hingga 22 minggu, pada masa ini organ-organ tubuh janin tampak lebih jelas sehingga adanya kelainan janin yang tidak tampak saat pemeriksaan USG pertama diharapkan pada masa ini dapat dikenali. Pemeriksaan USG yang ketiga dilakukan saat usia kehamilan 32  minggu, pada masa ini pemeriksaan lebih ditujukan untuk memantau laju pertumbuhan janin, sehingga kadang kala pemeriksaan ini lebih singkat daripada pemeriksaan USG petama dan kedua. Apakah skema diatas dapat berubah? Tentu saja. Skema dapat berubah sesuai dengan kasus yang ditemukan.

Peran bidan pada ANC dibutuhkan saat dimana seorang ibu hamil tidak membutuhkan pemeriksaan USG. Skema pemeriksaan yang efisien, dan fokus tentu berdampak meringankan biaya pemeriksaan, tanpa mengorbankan kualitas layanan. (NAF)    

No comments:

Post a Comment